285 Kepala SMP di Medan Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kejari

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat melakukan penyuluhan hukum terhadap kepala SMP di Kota Medan. (Foto: Dokumentasi Kejari Medan)
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 285 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Medan mengikuti penyuluhan hukum (luhkum) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari sejak Selasa (21/10/2025) hingga Jumat (24/10/2025) di Kantor Kejari Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Sahabat Guru yang bertujuan mencegah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Luhkum ini digelar secara bergelombang. Gelombang pertama diikuti 75 kepala SMP negeri maupun swasta di Kota Medan. Dalam kegiatan ini, kami berfokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi dana BOS,” katanya.
Menurutnya, sekolah sebagai bagian dari elemen pendidikan harus menjadi contoh tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel. Karena itu, melalui edukasi hukum ini, kepala sekolah diharapkan dapat mencegah praktik korupsi.
“Luhkum bagi para tenaga pendidik menjadi upaya kami meminimalkan penyalahgunaan kewenangan di sekolah, sesuai tema yang kami angkat, yaitu Pendidikan Bersih, Indonesia Kuat! Bersama Guru Kita Lawan Korupsi dan Tanamkan Nilai Kejujuran Sejak Dini,” ujar Dapot.
Selama kegiatan, para kepala sekolah dibekali pemahaman seputar aturan pengelolaan keuangan negara, terutama dana BOS. Diskusi interaktif juga turut mewarnai pelaksanaan luhkum tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis dunia pendidikan. Kami harap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman hukum, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat integritas para kepala sekolah dalam menjalankan tugas,” tuturnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Mobil Tangki CPO Terbalik di Jalinsum Kisaran – Labura