Tuesday, September 23, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Tiga Petinggi PT LEB Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp271 Miliar

Selasa, 23 September 2025 14.15
tiga_petinggi_pt_leb_ditahan_dalam_kasus_korupsi_rp271_miliar

Kejati Lampung menahan tiga petinggi PT LEB kasus korupsi Rp271 miliar (Foto: medianusantara/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang merugikan negara hingga Rp271 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo yang menjabat Komisaris. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Dana PI yang menjadi sumber masalah berasal dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan nilai mencapai US$17,28 juta atau setara Rp271,7 miliar. Dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah justru diduga disalahgunakan oleh manajemen PT LEB.

“Kejati telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang petinggi PT LEB sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Kepala Kejati Lampung dalam keterangannya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai puluhan miliar rupiah, mata uang asing, kendaraan mewah, jam tangan, hingga dokumen keuangan dan sertifikat tanah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian kerugian negara.

Kasus korupsi PT LEB sebelumnya menuai sorotan karena berlarut-larut tanpa kepastian tersangka, meski Kejati telah menyita barang bukti sejak awal 2025. Penetapan tiga petinggi ini dianggap sebagai langkah maju dalam upaya mengungkap praktik korupsi di tubuh perusahaan daerah.

Publik kini menunggu komitmen Kejati Lampung untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Pasalnya, selain tiga tersangka yang sudah ditahan, dugaan keterlibatan pihak lain masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar yang ikut menikmati aliran dana hasil korupsi.

Kasus PT LEB bukan hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola BUMD agar tetap berlandaskan prinsip good corporate governance, transparansi, dan akuntabilitas.(*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN