Tarif Listrik PLN September–Oktober 2025: Stabil untuk Subsidi, Penyesuaian Ringan untuk Non-Subsidi

Meteran Listrik PLN. (foto:dokumen/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Periode September–Oktober 2025 menjadi momen penting bagi pelanggan listrik PLN. Pemerintah bersama PLN memastikan tarif listrik untuk golongan mayoritas tetap stabil meskipun harga energi global, inflasi, dan nilai tukar rupiah tengah berfluktuasi.
Dasar Regulasi dan Mekanisme Penyesuaian
Tarif Tenaga Listrik (TTL) PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2025 yang juga mengatur mekanisme penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan.
Tiga indikator utama yang mempengaruhi penyesuaian tarif adalah:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi.
Stabil untuk Pelanggan Subsidi dan Golongan Sosial
Untuk periode September–Oktober 2025, tarif listrik tetap bagi pelanggan bersubsidi. Golongan R-1/TR daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, bisnis kecil, industri kecil, dan fasilitas sosial tetap menggunakan tarif lama.
Kementerian ESDM menegaskan kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang menantang.
Penyesuaian Terhadap Golongan Non Subsidi
Golongan non-subsidi, seperti rumah tangga daya 1.300 VA ke atas, dunia usaha, industri menengah hingga besar, dan instansi pemerintah, tetap mengikuti mekanisme penyesuaian tarif.
Namun untuk periode ini, perubahan tarifnya kecil dan masih berada dalam kisaran yang dianggap aman bagi pelanggan.
Tarif per kWh Terbaru (Non Subsidi) September 2025
Berdasarkan data resmi PLN, berikut tarif dasar per kWh yang berlaku:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR daya 1.300 & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR daya 3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis dan industri menengah-besar: Rp 1.114,74 – Rp 1.699,53/kWh tergantung jenis dan daya.
Siapa yang Terdampak dan Tidak
- Tidak terdampak: Rumah tangga bersubsidi 450 VA dan 900 VA, bisnis kecil, serta fasilitas sosial; kelompok ini paling dilindungi dari potensi kenaikannya.
- Potensi terdampak: Kelompok non-subsidi terutama daya besar, industri, dan instansi pemerintah. Meskipun penyesuaian saat ini sedang berlangsung, fluktuasi ekonomi dapat memicu perubahan tarif di masa mendatang.
Implikasi dan Tantangan
Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan penyediaan listrik dengan perlindungan daya beli masyarakat.
Namun penurunan harga energi global tetap menjadi risiko yang harus diantisipasi PLN dan pemerintah. (berbagaisumber/*)