Setya Novanto Digugat ke PTUN, Pembebasan Bersyarat Terancam Batal

Setya Novanto. (foto:hariandailog/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto kembali memicu polemik. Dua lembaga masyarakat, Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI), resmi menggugat keputusan bebas bersyarat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perkara gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT, dengan sejumlah pejabat sebagai tergugat, antara lain Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan Ketua KPK.
“Setya Novanto telah keluar dari penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat kecewa dan mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum Arukki dan LP3HI, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Boyamin, bebas bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara lain. Ia menegaskan, Setnov masih tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
“Jika gugatan dikabulkan, maka Setnov harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya,” tegas Boyamin.
Dalam sidang perdana gugatan di PTUN Jakarta, Arukki dan LP3HI menilai Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03 bertentangan dengan ketentuan hukum. SK tersebut diterbitkan pada 15 Agustus 2025, sehari sebelum HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan telah terbukti melanggar berbagai aturan, termasuk penggunaan alat komunikasi dan fasilitas mewah di dalam Lapas,” ujar Boyamin.
Ia juga menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada napi yang masih berperkara. “Akumulasi pelanggaran berat Setnov membuktikan ia tidak memenuhi syarat berkelakuan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto yang memotong hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp2,3 triliun.
Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengatakan pembebasan itu dilakukan sesuai ketentuan karena Setnov telah menjalani dua pertiga masa pidana.
“Iya benar, beliau bebas bersyarat karena PK dikabulkan sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali.
Namun, publik menilai keputusan tersebut terlalu cepat dan tidak mencerminkan keadilan. Kini, nasib hukum Setya Novanto kembali dipertaruhkan di meja hijau PTUN Jakarta. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Jemaah Bayar Rp54,19 JutaBERITA TERPOPULER























