Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Lengkapnya

Setya Novanto. (foto:bbc/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025, tepat sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Status Hukum dan Pengurangan Hukuman
Pembebasan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Hukuman penjaranya dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Setnov telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya dan memenuhi syarat pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Masih Wajib Lapor ke Bapas
Meski telah bebas bersyarat, Setnov tetap diwajibkan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Perlu dicatat bahwa pembebasan ini bukan bagian dari remisi Hari Kemerdekaan RI, melainkan hasil dari penerapan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Tanggapan KPK dan Pengamat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pembebasan bersyarat adalah bagian dari sistem hukum nasional, meski sering memunculkan kesan ketidakadilan di mata publik.
Sementara itu, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan bahwa pemberian kebebasan bersyarat kepada terpidana korupsi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, berdasarkan:
- Perilaku yang benar-benar baik selama masa tahanan
- Penyesalan yang nyata
- Kontribusi terhadap pemulihan kerugian negara
“Tujuannya agar tidak merusak kepercayaan publik dan tetap menjaga efek jera,” ujar Praswad.
Kesimpulan: Pembebasan bersyarat Setya Novanto menimbulkan beragam reaksi. Secara hukum, keputusan ini sah.
Namun, publik menanti konsistensi penegakan hukum yang adil dan transparan—terutama dalam kasus korupsi kelas kakap. (*)