Tuesday, August 19, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Lengkapnya

journalist-avatar-top
Selasa, 19 Agustus 2025 16.54
setya_novanto_resmi_bebas_bersyarat_ini_penjelasan_lengkapnya

Setya Novanto. (foto:bbc/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025, tepat sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Status Hukum dan Pengurangan Hukuman

Pembebasan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Hukuman penjaranya dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Setnov telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya dan memenuhi syarat pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Masih Wajib Lapor ke Bapas

Meski telah bebas bersyarat, Setnov tetap diwajibkan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Perlu dicatat bahwa pembebasan ini bukan bagian dari remisi Hari Kemerdekaan RI, melainkan hasil dari penerapan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Tanggapan KPK dan Pengamat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pembebasan bersyarat adalah bagian dari sistem hukum nasional, meski sering memunculkan kesan ketidakadilan di mata publik.

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan bahwa pemberian kebebasan bersyarat kepada terpidana korupsi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, berdasarkan:

- Perilaku yang benar-benar baik selama masa tahanan

- Penyesalan yang nyata

- Kontribusi terhadap pemulihan kerugian negara

“Tujuannya agar tidak merusak kepercayaan publik dan tetap menjaga efek jera,” ujar Praswad.

Kesimpulan: Pembebasan bersyarat Setya Novanto menimbulkan beragam reaksi. Secara hukum, keputusan ini sah.

Namun, publik menanti konsistensi penegakan hukum yang adil dan transparan—terutama dalam kasus korupsi kelas kakap. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN