Senyum di Balik Rompi Tahanan: Kisah Kades Cikujang Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Senyum di Balik Rompi Tahanan: Kisah Kades Cikujang Korupsi Dana Desa Rp500 Juta
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Senyuman lebar terlihat di wajah Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial H, meski dirinya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp500 juta.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, H diduga kuat menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
“Total kerugian negara sekitar Rp500 juta dari penjualan aset desa, termasuk bangunan Posyandu. Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” ungkap Agus, Senin (28/7/2025).
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan tersangka kini ditahan di Lapas Wanita Bandung selama 20 hari sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. H terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
OTT Kejati Lahat: 20 Kades dan Seorang Camat Ditangkap
Tak hanya di Sukabumi, kasus korupsi dana desa juga mencuat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lahat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring 23 pejabat, termasuk Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti dan 20 kepala desa lainnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Ardhryansah, menjelaskan bahwa setiap kades diduga dimintai uang Rp7 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). OTT dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung saat rapat persiapan HUT ke-80 RI.
“Uang yang diberikan oleh para kepala desa diduga berasal dari dana desa yang termasuk dalam lingkup keuangan negara. Ada indikasi aliran dana untuk oknum penegak hukum,” kata Ardhryansah.
Daftar 23 pejabat yang diamankan mencakup camat, pegawai kecamatan, serta seluruh kades dari 20 desa di Kecamatan Pagar Gunung. Saat ini, Kejati masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)