Sejumlah Politikus PDIP Hadiri Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Hakim Ingatkan Pengunjung Sidang

Hasto Kristiyanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (foto detik mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Sidang putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (25/7/2025), dihadiri sejumlah politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghadiri
Politikus PDIP yang hadir antara lain, mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, TB Hasanuddin, Ribka Tjiptaning, FX Rudy, dan Muhammad Nurdin.
Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. M. Hatta Ali, lantai 1 Pengadilan Tipikor. Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Persidangan dimulai pukul 14.00 WIB. Sebelum sidang, Hasto menyatakan dirinya siap menerima putusan majelis hakim.
“Apa pun keputusannya, saya tetap tenang,” ujar Hasto kepada wartawan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya unjuk rasa dari sejumlah massa yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Hasto. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan, antara lain, “#Hasto menggunakan uang pribadi untuk menyuap KPU RI” dan gambar Hasto yang dicoret dengan tanda silang hitam.
Orator aksi menyuarakan dukungan kepada majelis hakim agar tidak terpengaruh tekanan eksternal. “Kita mendukung agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh suara-suara dari luar,” ucapnya.
Majelis hakim juga mengingatkan agar pengunjung ruang sidang menjaga ketertiban hingga putusan dibacakan.
“Sebelumnya, majelis juga mengingatkan kepada pengunjung, khususnya di ruang persidangan, sampai putusan selesai, mohon tidak berbuat kegaduhan yang dapat mengganggu jalannya persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Hakim meminta bantuan petugas untuk mengeluarkan pengunjung yang membuat kegaduhan.
“Apabila ada pengunjung yang membuat gaduh, dengan atau tanpa perintah majelis, mohon segera dikeluarkan,” tuturnya. (**/hm16)