Hasto Tak Terbukti Merintangi Penyidikan Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelum menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (foto: kompas)
Jakarta, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.
Pernyataan ini disampaikan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, saat membacakan fakta persidangan dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik perintangan penyidikan.
Hakim Sunoto menyebutkan, majelis sependapat dengan ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali bahwa Pasal 21 itu merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang yang gagal.
“Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hakim Sunoto menyebutkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut perkara ini, pada kenyataannya, melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2020 yang menetapkan sejumlah tersangka terkait Harun Masiku.Sprindik itu kemudian ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan. Di sisi lain, kata hakim Sunoto, tudingan jaksa bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024 juga terbantahkan.
Baca Juga: Sejumlah Politikus PDIP Hadiri Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Hakim Ingatkan Pengunjung Sidang
Sebab, perangkat keras itu disita KPK pada 10 Juni 2024. “(Handphone) dapat disita KPK pada 10 Juni 2024, pengakuan saksi penyidik bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK,” tutur Sunoto.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik. Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone. Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku. Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair. Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK. Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku. Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi. (kompas/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Sejumlah Politikus PDIP Hadiri Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Hakim Ingatkan Pengunjung SidangNEXT ARTICLE
12 Poin Utama Kesepakatan Dagang AS-Indonesia