Satgas Pangan Tetapkan 3 Pejabat Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Premium

Satgas Pangan beberkan tiga nama tersangka beras oplosan (Foto: Detik/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium. Ketiganya merupakan pejabat di PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), anak perusahaan Wilmar Group.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa tersangka tersebut adalah:
S – Presiden Direktur PT PIM
AI – Kepala Pabrik PT PIM
DO – Kepala Quality Control PT PIM
“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, dan ahli pidana, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Hasil Penyelidikan
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, beras premium yang diproduksi PT PIM tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang ditetapkan. Produk beras yang terlibat mencakup merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.
Polisi juga sebelumnya menetapkan tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka, yakni:
KG – Direktur Utama PT FS
RL – Direktur Operasional PT FS
RP – Kepala Seksi Quality Control PT FS
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Seluruh tersangka saat ini belum dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif dalam penyidikan. Mereka dijerat dengan:
Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)