Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Fakta Penjagaan TNI di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung dan Polri Bantah Isu Penggeledahan

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 16.09
fakta_penjagaan_tni_di_rumah_jampidsus_febrie_adriansyah_kejagung_dan_polri_bantah_isu_penggeledahan

Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sekitar 10 personel TNI bersenjata lengkap terlihat berjaga di sekitar rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada penambahan pengamanan di kediaman Febrie.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keberadaan personel TNI di rumah Febrie merupakan bagian dari MoU antara Panglima TNI dan Jaksa Agung yang sudah berlangsung lama.

“Pengamanan ini sudah ada sejak dulu. Pak Febrie menangani perkara korupsi besar, jadi pengamanan ekstra dari TNI wajar dilakukan,” ujar Anang, Senin (4/8/2025).

Bantahan Isu Penggeledahan

Isu beredar bahwa rumah Jampidsus sempat digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7/2025). Namun, kabar tersebut dibantah langsung oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

“Tidak ada penggeledahan di rumah Jampidsus. Sumber informasinya tidak jelas,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa masing-masing lembaga telah mengklarifikasi informasi untuk mencegah simpang siur di publik.

Riwayat Ketegangan Sebelumnya

Febrie sempat menjadi sorotan publik pada Mei 2024 setelah pengawalannya yang berasal dari Polisi Militer TNI menangkap dua penguntit yang ternyata anggota Densus Brimob di Jakarta Selatan. Peristiwa ini menimbulkan ketegangan di Gedung Kejaksaan Agung, namun akhirnya mereda setelah kedua anggota tersebut dilepaskan.

Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus

Febrie memimpin sejumlah pengusutan kasus korupsi skala besar, di antaranya:

Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun, menyeret 22 tersangka termasuk pejabat dan pengusaha besar.

Kasus korupsi tata kelola minyak PT Pertamina Patra Niaga dengan kerugian Rp 193 triliun, melibatkan taipan minyak M. Riza Chalid.

Kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2020–2021, yang menjerat empat tersangka pejabat dan mantan staf menteri. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN