Curi Outdoor AC Tetangga, Residivis Ditembak Polisi di Medan Area

Sugiarto alias Awi, 42 tahun, ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polsek Medan Area/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polsek Medan Area menembak seorang tersangka pencurian bernama Sugiarto alias Awi, 42 tahun, Minggu (2/11/2025).
Sugiarto mencuri outdoor AC milik tetangganya berinisial MK di Jalan AR Hakim, Medan Denai. Selain AC, pelaku juga mengambil ampli video dan tensimeter.
"Seorang masyarakat memberikan informasi bahwa ada orang yang mau jual outdoor AC. Masyarakat itu mengulur waktu dengan mengajak pelaku ngobrol sampai polisi datang," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Rabu (5/11/2025).
Setelah tiba di lokasi dan memastikan barang tersebut milik korban, polisi menangkap Sugiarto yang mencoba kabur.
"Setelah kita beri tembakan peringatan tidak diindahkan, kami beri tindakan tegas dan terukur," tuturnya.
Dari hasil interogasi, Sugiarto mengaku mencuri karena mengetahui rumah korban sedang kosong karena pergi ke Tanjungbalai.
"Mereka bertetangga. Pelaku sudah mengetahui korban sedang mengunjungi rumah anaknya di Tanjungbalai," katanya.
Sugiarto merupakan residivis kasus narkoba dan bebas pada 2012.
"Sebelumnya ditangkap Polsek Medan Kota pada 2010 karena kasus narkoba," ujarnya. (putra)
PREVIOUS ARTICLE
26 Sepeda Motor Curian Ditemukan di Tanjung Morawa Deli Serdang
























