Panglima TNI Batalkan Mutasi Tujuh Pati, Termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo


Letjen Kunto Arief Wibowo. (f:int/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) TNI yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Pembatalan ini dikukuhkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI terbaru, yakni Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Sekretariat Umum TNI, Brigjen Mohammad Sjahroni, dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi.
“Surat keputusan baru ini menggantikan keputusan sebelumnya dan menetapkan adanya perubahan terhadap mutasi tujuh perwira tinggi TNI,” ujar Kristomei dalam pernyataan resmi, Jumat (2/5/2025).
Nama-Nama Pati TNI yang Mutasinya Dibatalkan
Dalam surat keputusan tersebut, mutasi terhadap tujuh Pati TNI dibatalkan, antara lain:
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, anak dari Wapres RI ke-6 Try Sutrisno, yang sebelumnya dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus Kasad.
Laksda TNI Hersan, batal menggantikan posisi Kunto sebagai Pangkogabwilhan I. Ia tetap menjabat Pangkoarmada III.
Laksda TNI H. Krisno Utomo, batal dimutasi menjadi Pangkoarmada III, tetap menjabat Pangkolinlamil.
Laksda TNI Rudhi Aviantara, tetap di posisi Kas Kogabwilhan II.
Laksma TNI Phundi Rusbandi, batal dimutasi menjadi Kas Kogabwilhan II.
Laksma TNI Benny Febri, tetap menjabat sebagai Waaskomlek Kasal.
Laksma TNI Maulana, batal dimutasi menjadi Kadiskomlekal dan tetap menjabat sebagai Staf Khusus Kasal.
Kristomei menjelaskan, alasan utama pembatalan mutasi ini adalah karena ada sejumlah rangkaian jabatan yang belum siap untuk rotasi.
“Ternyata dalam alur pergeseran jabatan, beberapa posisi belum bisa berubah saat ini. Maka diputuskan untuk meralat dan menangguhkan mutasi tersebut,” ungkapnya.
Perubahan Mutasi TNI: Nama-Nama Baru dalam Kep/554.a/IV/2025
Selain membatalkan mutasi tujuh Pati, Panglima TNI juga menetapkan perubahan dalam posisi jabatan lain. Berikut nama-nama pejabat yang dimutasi dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025:
Mayjen TNI Yusman Madayun, dari Pa Sahli Tk. III Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba menjadi Pati Mabes TNI AD (pensiun).
Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj, dari Kadislaikad menjadi Pa Sahli Tk. III Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba.
Kolonel Inf Anwar, dari Pamen Denmabesad menjadi Kadislaikad.
Laksda TNI Kresno Buntoro, dari Kababinkum TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (pensiun).
Laksma TNI Farid Ma’ruf, dari Kadiskumal menjadi Kababinkum TNI.
Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, dari Kaotmilti III Surabaya menjadi Kadiskumal.
Laksma TNI Effendy Maruapey, dari Staf Khusus KSAL menjadi Kaotmilti III Surabaya.
“Dengan demikian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah resmi mengalami perubahan,” demikian bunyi poin kedua dalam surat Kep/554.a/IV/2025. Hal ini dilansir media CNN. (*/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kriteria Guru Honorer yang Terima Bantuan dari Kemendikdasmen