Kriteria Guru Honorer yang Terima Bantuan dari Kemendikdasmen


Guru Honorer. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera merealisasikan bantuan untuk guru honorer mulai Juli 2025.
Namun, tak semua guru honorer bisa menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus, yaitu:
- Belum Tersertifikasi
- Berpenghasilan Rendah
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain
- Tercatat dalam Data Sosial Ekonomi Nasional
Dari data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebanyak 310 ribu guru honorer di Indonesia akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengatakan bantuan akan disalurkan langsung ke rekening guru setiap bulan.
"Harapannya, bisa sedikit meringankan kebutuhan harian mereka," ujar Mu’ti saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kota Bogor, Jumat (2/5/2025), dilansir dari detik.
Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti menyampaikan guru honorer penerima bantuan didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (DTSEN BPS).
"Nantinya seluruh data akan dipadankan," kata Suharti. (detik/hm20(