Saturday, June 7, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Mantan Ketua MK Yakini Prabowo akan Lindungi Gibran dari Pemakzulan

journalist-avatar-top
Sabtu, 7 Juni 2025 09.33
mantan_ketua_mk_yakini_prabowo_akan_lindungi_gibran_dari_pemakzulan

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Prabowo Subianto diyakini akan melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari upaya pemakzulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Keyakinan tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

"Saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah Ketua Umum Gerindra sebagai calon presiden—yang memilih Gibran itu dia (Prabowo)—maka saya rasa dia akan melindungi wakil presidennya," kata Jimly dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).

Jimly menambahkan, posisi Gibran sebagai putra Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya menjadikan Prabowo bagian dari kabinetnya, turut memperkuat alasan perlindungan tersebut.

"Apalagi, wakil presiden ini adalah anak dari presiden sebelumnya, yang juga pernah mengangkat Prabowo sebagai menteri," ujarnya.

Terkait usulan pemakzulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI, Jimly menilai hal itu sebagai bentuk ekspresi politik yang wajar dalam sistem demokrasi.

"Itu ekspresi dari kekecewaan, kemarahan, ketidaksukaan kepada Jokowi dan keluarganya, termasuk tentu saja Gibran. Itu harus dipahami sebagai fenomena alamiah," katanya.

Meski demikian, ia meragukan proses pemakzulan tersebut akan membuahkan hasil, karena secara politik, koalisi pendukung Prabowo-Gibran mendominasi parlemen.

"Nah, sekarang dua pertiga suara di DPR itu siapa? Koalisi Indonesia Maju Plus, apakah mereka mau [memakzulkan]? Jangan tanya ke saya, tanyakan ke KIM Plus. Itu koalisi permanen yang diketuai oleh Ketua Umum Gerindra, dan Ketua Umum Gerindra adalah Presiden Republik Indonesia," ucap Jimly.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR yang berisi usulan pemakzulan terhadap Gibran. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR RI, dan telah diterima Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada Senin (2/6/2025).

"Melalui surat ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Sekretaris Forum, Bimo Satrio, telah mengonfirmasi keaslian surat tersebut dan memastikan bahwa pengiriman telah dilakukan secara resmi. (kompas/hm24)

REPORTER: