Kopassus Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI Pastikan Proses Hukum Transparan

Ilustrasi dua orang Kopassus hadapi sidang (Foto: Istimewa/Msitar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyampaikan kondisi terbaru dua prajurit TNI, Serka N dan Kopda FH, yang menjadi tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Freddy memastikan, keduanya dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun psikologis. Saat ini, keduanya ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
“Kondisi kesehatan maupun psikologis keduanya dalam keadaan baik, karena seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI,” ujar Freddy, Rabu (24/9/2025).
Proses Hukum Masih Berjalan
Freddy menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Pasal-pasal yang rencananya disangkakan kepada kedua prajurit itu adalah Pasal 328 juncto Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 351 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga menegaskan bahwa Pomdam Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sidang Militer Akan Digelar Terbuka
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa proses hukum kedua anggota Kopassus tersebut akan digelar secara terbuka di pengadilan militer.
“Sekarang tahapannya masih pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke oditur. Jika lengkap, oditur melimpahkan ke pengadilan militer,” jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, oditur memiliki waktu dua minggu untuk meneliti berkas. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk disempurnakan. Bila sudah lengkap, proses pengadilan bisa segera digelar.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota Kopassus dalam tindak pidana serius. TNI menegaskan akan menangani perkara tersebut secara terbuka agar menjamin kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.(*)