Thursday, September 4, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Diajukan Setiap Bulan, Berlaku Oktober 2025

journalist-avatar-top
Kamis, 4 September 2025 14.59
kenaikan_pangkat_pns_kini_bisa_diajukan_setiap_bulan_berlaku_oktober_2025

Ilustrasi PNS (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kabar gembira datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru yang memungkinkan kenaikan pangkat PNS dilakukan setiap bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Perubahan Aturan Lama

Sebelumnya, pengajuan kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan enam kali dalam setahun, yaitu pada Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Kini, dengan regulasi baru, usulan kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap bulan, tepatnya pada tanggal 1 dari Januari hingga Desember.

"Periodisasi usulan Kenaikan Pangkat kini tersedia setiap bulannya dalam setahun. Jadi kalian tidak perlu menunggu lama jika baru bisa mengusulkan pada periode selanjutnya," tulis BKN dalam keterangannya di akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Rabu (3/9/2025).

Tujuan dan Manfaat

Kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi sekaligus memberi fleksibilitas bagi ASN dalam mengembangkan karier. Dengan sistem baru, PNS tak perlu lagi menunggu lama untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ini diharapkan mendorong motivasi kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Efektivitas Mulai Oktober 2025

BKN menegaskan aturan ini akan mulai diterapkan pada periode 1 Oktober 2025. Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta menyesuaikan sistem administrasi kepegawaian agar proses pengusulan berjalan lebih cepat dan transparan.(*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN