Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Rancamaya, Rekan Bisnis Ikut Dicekal

Kejaksaan Agung menyita rumah milik tersangka Mohammad Riza Chalid di Rancamaya, Jakarta Selatan. (foto:kejagung/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid. Aset berupa rumah mewah itu terdaftar atas nama perusahaan milik saudagar minyak tersebut yang bekerja sama dengan pihak lain.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan rumah yang disita terbagi ke dalam tiga sertifikat tanah dengan luas total sekitar 6.500 meter persegi. Aset itu berada di Kompleks Rancamaya Golf Estate, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Kurang lebih ada tiga sertifikat. Sertifikat pertama 2.591 meter, kedua 1.956 meter, dan ketiga 2.023 meter. Totalnya sekitar 6.500 meter persegi,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Penyitaan dilakukan Selasa (26/8/2025) hingga malam hari. Selain rumah, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting. Nilai aset tersebut masih menunggu taksiran resmi, namun dipastikan bernilai sangat besar.
“Itu berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11. (Nilainya) nanti ditaksir oleh tim ahli. Tapi yang jelas cukup besar,” kata Aang.
Terkait keberadaan Riza Chalid, Anang menyebut penyidik telah mengantongi lokasinya dan sedang berupaya menghadirkannya ke Indonesia. Kejagung juga menelusuri aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini untuk pemulihan kerugian negara.
“Sampai saat ini aset di luar negeri belum terdeteksi, tetapi sedang kita cari. Yang bersangkutan sedang kita panggil kembali dan sudah diajukan pencegahan ke luar negeri,” ucap Anang.
Ia juga tidak menutup kemungkinan pemeriksaan sejumlah saksi di Malaysia, mengingat informasi terakhir keberadaan Riza Chalid berada di negara tersebut.
Selain itu, Kejagung juga mencegah seorang pihak terafiliasi dengan Riza Chalid berinisial IP bepergian ke luar negeri. “Ya, ada satu orang dengan inisial IP. Pencegahannya bulan ini, sementara masih status saksi,” tutur Anang.
Sebelumnya, Kejagung mendalami peran rekan bisnis Riza Chalid, yakni Irawan Prakoso, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik telah menyita sejumlah mobil tanpa plat nomor dari Irawan yang diduga merupakan aset Riza Chalid yang disamarkan.
Namun, hingga kini Irawan belum memenuhi panggilan penyidik. “Informasinya, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” kata Anang mengakhiri keterangannya. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Pemerintah Bisa Kantongi Rp362 Triliun Tiap Tahun dari PajakBERITA TERPOPULER









