Kebijakan Prabowo Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Begini Respons Gibran

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming. (foto: istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka merespons soal kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Gibran meyakini Prabowo sudah mengalkulasi secara matang keputusan tersebut.
"Saya meyakini apa pun yang sudah diputuskan Pak Presiden, itu pasti sudah dikalkulasi secara matang," kata Gibran seperti dikutip, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Gibran, pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto, serta narapidana lainnya juga bertepatan menjelang perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, keputusan yang diambil Presiden Prabowo untuk menghentikan proses hukum Tom Lembong, serta amnesti untuk Hasto menjadi momen yang tepat dalam merajut tali persaudaraan sesama anak bangsa.
"Apalagi ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antarsesama anak bangsa," tutur putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan. Adapun amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Abolisi diberikan kepada Tom Lembong yang divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Sedangkan amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto yang divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara suap penggantian antarwaktu anggota DPR RI, Harun Masiku. (jpnn/hm18)