Kanal Pengaduan Lapor Pak Purbaya Dibuka, Begini Cara Lapor Masalah Pajak dan Bea Cukai


Menkeu Purbaya saat diwawancarai. (foto: kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kanal pengaduan yang diberi nama Lapor Pak Purbaya. Dalam kanal pengaduan ini, masyarakat bisa melaporkan permasalahan terkait pajak dan bea cukai ke Menkeu Purbaya.
Lalu, bagaimana cara lapor di Lapor Pak Purbaya?
Melalui unggahan di akun resminya, @menkeuri, Menkeu Purbaya memberikan penjelasan mengenai cara melaporkan permasalahan tersebut.
"Kini bisa langsung Lapor Pak Purbaya! Melalui layanan WhatsApp di 0822 4040 6600, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mencantumkan nama lengkap dan alamat surel," tulis Purbaya, dikutip pada Senin (20/10/2025).
Purbaya menyatakan langkah ini menjadi bagian dari komitmennya untuk memperkuat integritas, transparansi, dan memastikan setiap suara masyarakat didengar langsung.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan kanal pengaduan masyarakat bernama Lapor Pak Purbaya.
Mekanismenya, masyarakat dapat mengirim keluhan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 082240406600 yang disediakan khusus untuk pelaporan terkait pelayanan di bidang pajak dan bea cukai.
“Kan sebelumnya saya janji nih, komplain masalah bea cukai, dan khusus bea cukai dan pajak ya, bisa ‘Lapor Pak Purbaya’, nomernya ini, 082240406600," kata Purbaya.
Menurut Purbaya, kanal ini dibuka sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hanya dalam dua hari sejak peluncuran kanal Lapor Pak Purbaya telah menerima 15.933 pesan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.459 pesan berupa ucapan selamat atau dukungan kepada Purbaya. Sisanya, yakni 13.285 aduan sedang dalam proses verifikasi oleh tim Kementerian Keuangan.