Indonesia Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Tarif Digital

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian. (foto:kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) akan dilakukan secara bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan Airlangga menanggapi kesepakatan perdagangan digital yang menjadi bagian dari negosiasi penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen.
“Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Airlangga tidak merinci lebih lanjut isi kesepakatan tersebut, namun menegaskan bahwa pernyataan bersama (joint statement) yang dirilis pihak AS sudah disepakati kedua belah pihak.
“Itu sudah disepakati kedua belah pihak. (Soal peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan,” ujarnya.
Sedangkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Airlangga terkait hal ini.
“Kami koordinasi dulu dengan Menko Perekonomian. Kami ada undangan dari Menko untuk berkoordinasi,” kata Meutya.
Koordinasi dijadwalkan dilakukan Kamis (24/7/2025).
Dalam keterangan Gedung Putih yang dirilis Selasa (22/7/2025) waktu AS, disebutkan jika Indonesia akan menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi ke Negara Paman Sam.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian bunyi poin kelima kesepakatan tersebut.
Selain pemindahan data, kesepakatan ini juga mencakup komitmen untuk memperkuat investasi digital, perdagangan, dan jasa, termasuk dukungan Indonesia terhadap moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat komersial dan tidak berarti data pribadi warga Indonesia akan dikelola pihak lain.
“Tujuannya komersial, bukan untuk data kita dikelola orang lain. Itu untuk pertukaran barang dan jasa tertentu, yang butuh keterbukaan data,” ucapnya.
Hasan menambahkan pertukaran data hanya dilakukan dengan negara yang diakui memiliki standar perlindungan data yang memadai. Indonesia juga sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku efektif mulai Oktober 2024, meskipun pembentukan badan pengawas pelaksanaan UU tersebut masih tertunda. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Angka Putus Sekolah di Indonesia Masih Tinggi