Amnesti dari Myanmar, Kemhan: Selebgram Arnold Putra Diingatkan Bijak saat di Negara Lain

Ilustrasi. (Foto: Ralblaw.com/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) mengimbau selebgram dan warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra agar lebih berhati-hati dan bijak saat berada di luar negeri, khususnya di negara yang tengah mengalami konflik.
Imbauan ini disampaikan menyusul pemulangan Arnold ke Tanah Air usai sempat ditahan oleh otoritas Myanmar karena masuk secara ilegal dan berinteraksi dengan kelompok bersenjata, seperti dilansir dari Kompas.
"Kepada Arnold Putra, disampaikan imbauan untuk senantiasa bersikap lebih berhati-hati dan bijak saat berada di negara lain, khususnya yang tengah menghadapi situasi konflik internal," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
Frega menegaskan Kemhan RI telah merespons informasi penahanan Arnold sejak 4 Juli 2025. Melalui diplomasi pertahanan dan kerja sama internasional, berbagai pihak dilibatkan dalam upaya pembebasan Arnold, termasuk Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation (SPF) dari Jepang.
Baca Juga: Pahlawan di Lautan Api: Kisah Abdul Rahman Agu Selamatkan Balita dari Kebakaran KM Barcelona V
"Kemhan secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar melalui pendekatan kemanusiaan, hingga akhirnya berhasil memfasilitasi pemulangan Arnold ke Indonesia," ujarnya. SPF telah menjadi mitra Kemhan sejak 2023 dalam program pertukaran personel militer dan hubungan pertahanan antarnegara.
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar, Hashim Djojohadikusumo, SPF melalui Mr. Sohei Sasakawa dan Mr. Atsushi Sunami, serta seluruh pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pembebasan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) melalui Juru Bicara Rolliansyah Soemirat alias Roy mengonfirmasi Arnold Putra telah mendapat amnesti resmi dari Pemerintah Myanmar. KBRI Yangon telah mendampingi Arnold dan mengajukan nota diplomatik pada 16 Juli 2025 agar amnesti diberikan.
"Kemlu Myanmar telah menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP diberikan oleh State Administration Council," ujar Roy dalam pernyataan tertulis, Minggu (20/7/2025).
Arnold Putra sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata. Ia ditahan sejak 20 Desember 2024, dan akhirnya dideportasi ke Indonesia melalui Thailand pada 19 Juli 2025, didampingi langsung oleh KBRI Yangon. []