Saturday, October 11, 2025
home_banner_first
MEDAN

Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Medan Usai Overstay 375 Hari di Indonesia

Mistar.idJumat, 10 Oktober 2025 20.44
journalist-avatar-top
DI
warga_negara_malaysia_dideportasi_dari_medan_usai_overstay_375_hari_di_indonesia

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan saat mendeportasi NS (tengah) karena overstay. (Foto: Dok. Imigrasi Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang warga negara Malaysia (WNA) berinisial NS resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan, setelah diketahui melampaui izin tinggal (overstay) selama 375 hari di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa NS sebelumnya masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan selama 30 hari, dan seharusnya sudah meninggalkan Indonesia pada 13 September 2024.

“Namun, NS tidak mematuhi batas waktu izin tersebut hingga akhirnya ditemukan overstay lebih dari setahun. Deportasi dilakukan lewat TPI Bandara Internasional Kualanamu,” kata Uray dalam keterangan pers, Jumat (10/10/2025) sore.

Uray menyebut, proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat dan NS diterbangkan menuju Penang, Malaysia, menggunakan pesawat AirAsia Berhad Airlines pada pukul 13.25 WIB.

“Selama proses deportasi, NS bersikap kooperatif. Ia dideportasi karena terbukti overstay selama 375 hari dan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Uray.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan.

Uray menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Sumatera Utara, khususnya yang melanggar izin tinggal.

“Kami berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian,” tegasnya.

Selain itu, Uray juga menyampaikan bahwa pihak Imigrasi akan memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengawasi pergerakan WNA, terutama di wilayah perbatasan dan bandara internasional.

“Kami terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN