Viral Oknum Polantas Pungli di Medan, Kapolrestabes Minta Maaf dan Beri Sanksi Tegas

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengecek ruang Patsus di Polrestabes Medan (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Aksi tidak terpuji seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polrestabes Medan terekam kamera dan viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara perempuan di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) siang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat dan memastikan telah memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat.
“Saya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggota saya atas nama Rudi Hartono,” ujar Gidion dalam pernyataannya, Jumat (27/6/2025).
Pelaku yang diketahui bernama Aiptu Rudi Hartono (RH) kini telah diperiksa oleh Propam dan dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Ia juga terancam sanksi demosi atau pencopotan jabatan.
“Dan saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,” tegas Gidion.
Kapolrestabes juga mengimbau agar masyarakat tidak memberi ruang bagi praktik pelanggaran oleh oknum polisi. Ia mengajak warga agar melapor langsung bila menemukan tindakan mencurigakan dari aparat.
“Apabila terjadi pelanggaran pada anggota kami, segera melaporkan kepada kami dan kami akan melakukan tindakan tegas,” lanjutnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap Aiptu RH menunjukkan bahwa ia tidak terbukti mengonsumsi narkoba atau zat terlarang.
Kapolrestabes juga menegaskan kesediaannya menerima langsung aduan masyarakat, tanpa perantara.
“Saya akan bertanggung jawab penuh. Kalau ada yang dirugikan dari yang bersangkutan, silakan berhubungan dengan saya secara langsung tanpa melalui siapa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, video berdurasi singkat memperlihatkan Aiptu RH tengah memberhentikan seorang perempuan pengendara motor Honda Beat BK 4388 AIK warna hitam. Dalam video itu, RH tampak mengendarai sepeda motor dinas Honda Beat BK 6223 AEH warna putih lis merah.
Dalam rekaman tersebut, RH tampak melakukan negosiasi dengan korban, bahkan beberapa kali terlihat menepuk bahu serta mencolek tas sandang perempuan tersebut. Meski korban sempat menolak, ia akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100.000 karena merasa terpaksa. Setelah menerima uang, RH pun meninggalkan lokasi.
Video tersebut menyebar cepat di grup WhatsApp dan media sosial, mengundang kecaman publik terhadap praktik pungli yang dilakukan aparat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian agar terus memperkuat integritas dan pengawasan internal demi mengembalikan kepercayaan publik. (Susan/hm17)