Setelah Jalani Patsus, Aiptu Rudi Minta Maaf ke Publik Atas Aksi Pungli

Aiptu RH alias Rudi saat menyampaikan permintaan maaf. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Setelah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polrestabes Medan, Aiptu RH alias Rudi, anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan yang viral karena melakukan pungli terhadap pengendara motor, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, Kamis (26/6/2025).
“Khususnya kepada masyarakat Kota Medan, saya memohon maaf sebesar-besarnya karena telah menyalahgunakan wewenang saya sebagai anggota Polri,” ucap Aiptu Rudi di depan kantor SIP Propam Polrestabes Medan.
Dalam pernyataannya, Aiptu Rudi juga menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada institusi Polri, termasuk kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, dan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita.
“Saya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Memang saya menerima uang untuk beli minum. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” katanya.
Terancam Demosi dan Pemindahan
Sebelumnya, Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono menyampaikan bahwa Aiptu Rudi telah dikenakan sanksi disiplin atas pelanggaran kode etik profesi Polri. “Sanksi yang diberikan berupa tindakan fisik, penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, serta usulan demosi dan pemindahan keluar Kota Medan,” kata Suharmono.
Penindakan dilakukan setelah video aksi pungli Aiptu Rudi terhadap seorang pengendara perempuan di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, viral di media sosial, Rabu (25/6/2025) siang. Dalam video tersebut, Rudi terlihat menegosiasi dan akhirnya menerima uang sebesar Rp100 ribu dari korban yang sempat menolak.
Aksi tersebut langsung menuai kritik luas dan mendorong pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (matius/hm24)