Tuntutan Naik 10 Persen, Pemko Medan Masih Tunggu Petunjuk Teknis UMK 2026

Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon. (foto: rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (4/11/2025). “Sama seperti tahun lalu, kita tetap menunggu hasil dari Pemprovsu dulu. Setelah itu baru dibahas di tingkat kota untuk menentukan besaran kenaikannya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan serikat buruh, tuntutan kenaikan upah untuk tahun 2026 mencapai 10 persen.
“Sejauh ini tuntutannya mencapai 10 persen, tapi ini masih terus kita bahas bersama Dewan Pengupahan sambil menunggu hasil dari Pemprovsu,” katanya.
Disinggung soal waktu penetapan, Chandra memperkirakan keputusan final akan keluar pada akhir November atau awal Desember 2025, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau pembahasan di tingkat provinsi molor, tentu di kota juga ikut molor. Paling lama Desember 2025, karena kebijakan itu harus sudah berlaku mulai Januari 2026,” ucapnya.
Chandra menambahkan, pada tahun 2024 kenaikan UMK dilakukan serentak sesuai keputusan pemerintah pusat, yakni sebesar 6,5 persen.
“Untuk tahun ini kita belum tahu apakah arahannya akan sama seperti tahun lalu, mengikuti ketetapan nasional atau menunggu kebijakan Pemprovsu. Jadi kita tunggu juknisnya keluar dulu,” tuturnya. (hm24)























