Monday, June 30, 2025
home_banner_first
MEDAN

Ketua KPPU Medan: Pengawasan E-Catalog Perlu Ditingkatkan

journalist-avatar-top
Senin, 30 Juni 2025 17.01
ketua_kppu_medan_pengawasan_ecatalog_perlu_ditingkatkan

Ketua KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas. (f:amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan, menilai praktek pengaturan pemenang tender termasuk menggunakan sistem e-catalog pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), Topan Obaja Putra Ginting perlu dilakukan pengawasan dan penguatan integritas, baik itu pelaku usaha, maupun penyelenggara pengadaan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan e-catalog bisa berjalan sesuai tujuan.

Menurut Ketua KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, dari kasus itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“KPPU Wilayah I Medan akan memantau, advokasi, dan menegakkan hukum, jika terdapat indikasi persekongkolan tender atau praktik anti persaingan lain dalam proyek pemerintah,” ujarnya kepada Mistar, Senin (30/6/2025).

Meski penggunaan e-catalog bisa mencegah praktik korupsi dan persekongkolan tender melalui transparansi harga dan penyedia, tapi pada praktiknya tetap berpotensi dilakukannya penyalahgunaan jika terdapat kesepakatan atau pengaturan pemenang di luar sistem.

“Pada perspektif persaingan usaha, modul e-catalog tidak bisa langsung menutup peluang kartel atau persekongkolan, terutama pada penetapan harga bersama (price fixing) di antara pelaku usaha yang masuk katalog,” kata Ridho.

Kemudian, ada juga pembatasan jumlah penyedia (barriers to entry) secara sengaja, melalui kebijakan internal perusahaan, asosiasi, bahkan intervensi pejabat pengadaan. Penyedia dan pejabat pengadaan yang melakukan pengaturan pemenang (bid rigging), melakukan dengan cara menyiapkan pemenang sebelum proses pemilihan dilakukan.

“KPPU akan melakukan pengawasan secara monitoring harga dan pola penawaran dalam katalog lokal maupun nasional. Menganalisis pelaku melalui pemantauan data transaksi belanja e-catalog pemerintah daerah, memeriksa lapangan atau memanggil pihak terkait jika menemukan pola tidak wajar,” ucap Ridho.

Dia mengaku, bahwa KPPU belum memiliki laporan atau data mengenai dugaan praktik pengaturan pemenang tender (bid rigging) atau penyalahgunaan e-catalog di lingkungan Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sebelum kasus OTT itu mencuat.

“Belum ada laporan, mungkin karena belum tayang di website e-proc dan melalui proses e-catalog,” tuturnya.

KPPU Wilayah I Medan akan melakukan pengkajian terkait modus persekongkolan e-catalog secara umum. Terkait kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, KPPU Wilayah I Medan belum memutuskan apakah akan melakukan investigasi, karena sudah ditangani oleh KPK. (amita/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN