Wednesday, July 2, 2025
home_banner_first
MEDAN

Fraksi PKS DPRD Medan Harap Kebijakan Penataan Ruang Lebih Efisien dan Memberikan Kepastian Hukum

journalist-avatar-top
Selasa, 1 Juli 2025 20.03
fraksi_pks_dprd_medan_harap_kebijakan_penataan_ruang_lebih_efisien_dan_memberikan_kepastian_hukum

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Zulham Effendi saat menyampaikan beberapa catatan dalam rapat paripurna. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Pandangan Fraksi PKS tersebut disampaikan juru bicaranya, Zulham Efendi, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025).

Dikatakan Zulham, pencabutan Peraturan Daerah (Perda) RDTR harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Dengan dicabutnya Perda ini dan digantikan oleh Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota (Perwal), kami meminta agar setiap perubahan ke depan tetap dibahas bersama DPRD Kota Medan,” katanya.

Dijelaskannya, merujuk pada Pasal 85 ayat (1) poin a dan c PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur pentingnya konsultasi publik dan pembahasan lintas sektor dalam penetapan RDTR, keterlibatan DPRD dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi warga.

“Kami harap pencabutan Perda ini membawa dampak positif terhadap perekonomian Kota Medan. Kami ingin agar pembangunan dan perekonomian di Kota Medan semakin membaik dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Selain itu, Fraksi PKS juga meminta agar Perwal pengganti nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Stockholm.

“Tekanan terhadap lingkungan hidup semakin tinggi, namun ekonomi juga harus tetap tumbuh. Karena itu, kami mendorong agar Perwal ke depan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Dengan pencabutan Perda ini, Fraksi PKS berharap kebijakan penataan ruang di Kota Medan menjadi lebih efisien, memberikan kepastian hukum, dan mampu mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan serta inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (rahmad/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN