Tak Bawa Data Saat RDP, Komisi IV DPRD Medan Usir Kasi Trantib Medan Denai

Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar RDP. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lantaran tak membawa data saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin bangunan, Komisi IV DPRD Kota Medan mengusir Kasi Trantib Kecamatan Denai, H Siregar.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, tampak kesal saat melihat H Siregar yang datang memakai kemeja formal.
“Bapak PNS atau tidak? Ini hari Senin kenapa tidak memakai baju dinas?,” tanya Paul.
Mendengar itu, H Siregar pun mengaku jika dirinya ada agenda kegiatan yang tidak memaki baju dinas.
Setelah itu, Paul langsung mempertanyakan soal bangunan di Jalan Tangguk Bongkar.
“Itu bagaimana posisi bangunannya pak, apakah izinnya sudah ada dan lengkap?,” kata Paul.
Menjawab hal itu, H Siregar mengaku pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan.
“Pengakuannya masih mengurus izinnya. Tapi untuk mengambil keputusan saya tidak bisa,” tuturnya.
Mendengar itu, Paul pun berang, dan langsung mengusir H Siregar untuk meninggalkan ruang RDP.
“Sangat luar biasa kali, data pun tidak ada sama bapak. Keluar saja dari ruangan ini,” ucap Paul.
Dalam RDP tersebut, Paul juga menyesalkan sikap Satpol PP Kota Medan yang minim penindakan dan terkesan pembiaran.
“Seperti bangunan di Jalan Sumatera sudah selesai pengerjaannya. Lalu bangunan di Jalan Metal yang sudah dibongkar namun tidak disegel. Ini seperti ada pembiaran. Sudah berapa banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satpol PP itu penegak perda jangan diam saja,” katanya.
Atas dasar itu, Paul mengaku akan mengambil sikap tegas dengan mengelar rapat lintas gabungan melibatkan aparat hukum dengan menghadirkan pihak Inspektorat.
"Apakah Inspektorat mengetahui tingkah laku anak buahnya di lapangan? Nanti akan kita gelar RDP bersama Komisi I untuk menghadirkan kejaksaan,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, yang meminta agar rapat tidak dilanjutkan, karena tak ada keputusan yang bisa dihasilkan.
"Inilah kebiasaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, baik RDP atau peninjauan lapangan selalu diutus staf yang akhirnya tidak bisa memutuskan apa pun. Sebaiknya tidak dilanjutkan saja,” katanya mengakhiri. (rahmad/hm16)