Monday, July 7, 2025
home_banner_first
MEDAN

Fraksi Gerindra Soroti Lemahnya Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan

journalist-avatar-top
Senin, 7 Juli 2025 15.26
fraksi_gerindra_soroti_lemahnya_penegakan_perda_kawasan_tanpa_rokok_di_medan

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, saat membacakan Pemandangan Umum dalam rapat paripurna. (foto:Gerindra Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan menilai bahwa sanksi terhadap pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selama ini belum berjalan efektif.

Minimnya penegakan hukum membuat kebijakan tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelanggar.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Fauzi, dalam rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Perubahan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang KTR, Senin (7/7/2025).

“Sanksi yang selama ini diterapkan belum efektif. Kami mendorong Pemko Medan untuk melibatkan aparat penegak hukum guna memberikan tindakan tegas kepada pelanggar,” ujar Fauzi.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Lokasi yang Diatur

Fauzi menjelaskan bahwa KTR mencakup sejumlah area publik yang penting, antara lain fasilitas layanan kesehatan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, dan angkutan umum.

"Tujuan KTR ini untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Ini upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat,” katanya.

Penegakan Hukum Dinilai Lemah

Menurut Fauzi, lemahnya penegakan hukum menjadi persoalan utama. Bahkan, ia menyoroti bahwa ada aparat penegak hukum yang justru ikut melanggar aturan tersebut.

“Dibalik kurangnya kesadaran masyarakat, penegakannya pun masih lemah. Ke depan Satpol PP Kota Medan harus aktif melakukan penertiban dan memberi sanksi tegas kepada pelanggar,” tuturnya.

Medan Pernah Jadi Daerah Pelanggaran Tertinggi

Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan bahwa Kota Medan sempat tercatat sebagai daerah dengan tingkat pelanggaran KTR tertinggi di Indonesia.

Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Medan untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat secara masif dan berkelanjutan, agar kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini dapat meningkat.

“Sosialisasi harus dilakukan lebih aktif, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” tuturnya mengakhiri. (rahmad/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN