Hingga Mei, Tercatat 127 Kasus Positif Campak di Medan

Ilustrasi kasus campak pada anak. (Foto: ChatGPT/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mencatat sebanyak 127 kasus campak terkonfirmasi positif terjadi sejak Januari hingga Mei 2025.
Penularan penyakit yang tergolong cepat ini membuat Dinkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk wilayah Kota Medan sejak akhir tahun lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Medan, dr Pocut Fatimah Fitri, kepada Mistar pada Senin (7/7/2025).
“Sejak Januari sampai Mei 2025, kasus campak yang telah terkonfirmasi positif di Kota Medan ada sebanyak 127 kasus,” katanya.
Pocut menjelaskan campak adalah penyakit menular yang menyebar melalui udara, terutama masuk ke saluran pernapasan. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya menekan penularan melalui peningkatan cakupan imunisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kita terus meningkatkan cakupan imunisasi campak, khususnya pada Baduta (bawah dua tahun) dan anak usia sekolah, serta memberikan edukasi luas kepada masyarakat,” ujarnya.
Diketahui status KLB Campak di Kota Medan telah ditetapkan sejak 10 Desember 2024, berdasarkan laporan resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Laporan KLB Campak ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan pada 10 Desember 2024, dengan Nomor Surat: 400.7.7.1/464.23/XII/2024,” tuturnya. (berry/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Dinkes Sumut Bagikan Tips Pencegahan Virus Hanta