DPRD Sumut Jelaskan Ketentuan Absensi Pengambilan Keputusan Paripurna

Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi. (Foto:Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Salman Alfarisi, menjelaskan prosedur absensi forum saat Rapat Paripurna bagi seluruh anggota DPRD dalam mengambil keputusan yang mengacu pada tata tertib yang sebelumnya telah disepakati.
“Jadi pengambilan keputusan itu harus mencapai kuorum 2/3 dari total anggota dewan di DPRD Sumut. Dan itu juga harus dihadiri secara fisik dan ditandatangani. Makanya salah satu anggota dewan Pak Syahrul sebelumnya protes dan kemudian walk out saat rapat dilanjutkan,” ujarnya pada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, interupsi yang sebelumnya disampaikan beberapa anggota dewan dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut adalah hal yang rasional dan dimaklumi.
Mengingat, kondisi ruang rapat yang cukup sunyi dewan, namun tetap dilanjutkan dalam pengambilan keputusan.
“Kita memaklumi ketika para rekan-rekan dewan protes. Tapi pada dasarnya, tata tertib yang sudah disepakati seluruh anggota dewan sebelumnya sudah dijelaskan, bahwa anggota dewan itu hadir secara langsung dan menandatangani absensi rapat, terutama dalam mengambil keputusan,” ucapnya.
Salman menjelaskan, pada dasarnya aturan yang terlampir pada tata tertib tersebut merupakan tafsiran yang pada umumnya dapat dilaksanakan dengan pedoman melalui tata tertib yang sudah disepakati sebelumnya.
“Jadi, ketika anggota dewan mau hadir dan menandatangani, namun di tengah perjalanan rapat ia meninggalkan ruangan. Itu sebenarnya kan kondisional, mungkin ada yang menerima tamu, atau lainnya. Tapi secara tidak langsung, mereka yang meninggalkan telah menyepakati apapun keputusan dari hasil rapat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sumut, Lutfi Solihin Sirait, menanggapi dari kondisi ataupun situasi perdebatan antara anggota dewan kepada para pimpinan DPRD Sumut saat pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
“Jadi itu sebenarnya sudah mengacu kepada tata tertib, memang sebelumnya belum kuorum, makanya di skors dulu oleh pimpinan, tapi ketika setelah diskors dalam beberapa waktu, kuorum terpenuhi, makanya dilanjutkan rapat pengambilan keputusannya,” ujarnya pada wartawan saat dikonfirmasi.
Lutfi menjelaskan, regulasi pengambilan keputusan pada rapat paripurna memang penuh dengan tafsiran yang harus dipahami oleh seluruh forum yang menghadiri kegiatan rapat paripurna tersebut.
“Jika anggota dewan itu hadir dahulu secara fisik dan menandatangani absensi rapat, kemudian meninggalkan ruang rapat karena ada satu dan lain hal, itu sah saja saya rasa, karena di tata tertib sudah dijelaskan,” ucapnya.
Lutfi menilai, jika perdebatan anggota dewan tersebut mempermasalahkan kehadiran fisik di lokasi ruang rapat, menurutnya itu kembali kepada kesadaran dan disiplin dari forum tersebut, khususnya pada anggota dewan.
“Ya kalau meninggalkan ruangan tanpa dilandasi hal yang penting, itukan bagian dari pelanggaran kedisiplinan. Tapi kalau meninggalkan ruangan karena ada hambatan unsur kemanusiaan seperti sakit, kemalangan, dan lainnya, kan harus kita maklumilah,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPRD Sumut dalam mengambil keputusan antara DPRD dan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 diwarnai hujan interupsi dan berujung walk out yang dilakukan Syahrul Efendi Siregar dari Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu (23/7/2025) lalu. (ari/hm20)