DPRD Sumut Desak Tertibkan Lokasi Pencucian Kendaran Pinggir Jalan di Tiga Daerah

Anggota DPRD Sumut, Frans Dante Ginting. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Frans Dante Ginting, meminta pemerintah kabupaten di kawasan Deli Serdang, Karo, hingga Dairi untuk segera menertibkan praktik pencucian kendaran di pinggir jalan.
Permintaan tersebut disampaikan Frans menyusul maraknya praktik pencucian kendaraan yang dilakukan secara sembarangan di tepi jalan raya, yang dimana air bekas cucian mengalir ke badan jalan sehingga tidak memiliki sistem drainase yang memadai.
“Kalau kita perhatikan, banyak usaha cuci kendaraan yang air bekas cuciannya mengalir ke jalan tanpa saluran pembuangan khusus. Ini bisa merusak permukaan jalan dalam waktu singkat,” ujarnya pada Mistar.id, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, kebiasaan yang kerap dilakukan para pemilik usaha tersebut, tidak hanya mengancam ketahanan infrastruktur jalan, tapi juga dapat membahayakan pengguna jalan.
“Kalau memang ingin membuka usaha cuci kendaraan, ya harusnya ada saluran air khusus. Jangan buang air bekas cucian itu ke jalan umum. Kalau tidak bisa sediakan itu, tak usah diberi izin beroperasi harusnya,” katanya.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan hal itu harus segera dihentikan dan ditertibkan melalui pemerintah terkait.
“Pemerintah harus turun tangan menertibkan, mulai dari kecamatan, hingga desa, mengambil peran aktif dalam pengawasan dan penataan fasilitas pencucian kendaraan,” tuturnya.
Frans mengingatkan kerusakan jalan akibat air cucian kendaraan bisa berdampak panjang. Jalan yang berlubang atau cepat rusak bukan hanya membahayakan pengendara, tetapi juga membutuhkan anggaran besar dalam perbaikan.
“Bayangkan kalau jalan sudah rusak, bisa bertahun-tahun kemudian baru diperbaiki. Karena harus menunggu anggaran, sementara masyarakat setiap hari melewati jalan dalam melakukan aktivitas, khususnya pengangkutan barang dan jasa,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk menjaga kualitas jalan yang sudah dibangun.
“Jika jalan dalam kondisi baik, maka manfaatnya akan kembali ke masyarakat, terutama dalam memperlancar arus transportasi dan meningkatkan aktivitas ekonomi,” katanya.
Dia berharap adanya upaya penertiban tersebut mampu menjadi perhatian serius seluruh pemerintah kabupaten yang wilayahnya dilintasi jalan utama.
“Kita berharap pemerintah mampu melakukan penertiban, menjaga jalan agar tetap dalam kondisi baik adalah bentuk partisipasi aktif daerah dalam menjaga fasilitas publik yang manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat,” ucapnya. (Ari/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
1 Ton Lebih Sampah Diangkat dari Sungai Deli