Monday, May 19, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Belum Jadwalkan RDP Permintaan PPLKN

journalist-avatar-top
Senin, 19 Mei 2025 15.01
dprd_sumut_belum_jadwalkan_rdp_permintaan_pplkn

Ratusan masyarakat yang tergabung dari HPPLKN saat melakukan demonstrasi ke Gedung DPRD Sumut pada pekan lalu. (f: ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komite Tani yang tergabung pada Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (PPLKN) meminta DPRD Sumatera Utara (Sumut) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang rencana eksekusi lahan atas gugatan Al-Washliyah ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (14/5/2025).

Hingga Senin (19/5/2025), DPRD Sumut mengatakan belum menerima surat pengaduan berisi tuntutan dari PPLKN secara resmi. Wakil Ketua Komisi A, Zeira Salim Ritonga mengatakan jika surat telah diterima, pasti akan dijadwalkan RDP.

“Kami dari Komisi A belum ada menerima surat tuntutan itu. Kalau sudah ada, pasti akan dijadwalkan untuk dilakukan RDP,” ujarnya pada Mistar, Senin (19/5/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyampaikan, secara prosedur harus ada bukti fisik untuk ditindaklanjuti.

“Kalau surat tuntutannya sudah ada, kami baru bisa tindaklanjuti. Karena secara resmi dan pada prosedurnya harus ada bukti fisik sebagai pengantar untuk memanggil pihak terkait dalam pelaksanaan RDP,” ucapnya.

Zeira memastikan, segala tuntutan kepada DPRD Sumut akan menjadi atensi setiap komisi yang menaungi masalah, maupun isu berkembang.

“Tentunya kita akan berikan atensi. Makanya kita butuh bentuk fisik tuntutannya. Begitu juga dengan komisi lain. Setelah ini, kami akan tindak lanjuti tuntutan mereka, agar secepatnya dilaksanakan RDP,” kata Bendahara PKB Sumut itu.

Adapun tuntutan PPLKN adalah:

1. Sertifikatkan segera tanah-tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 hektare yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat, terutama di Helvetia dan Selambo.

2. Bentuk Tim Penyelesaian Tanah eks HGU PTPN 2 Seluas 5.873,06 hektare tanpa melibatkan PTPN 2 di dalamnya.

3. Lakukan segera Identifikasi, Peninjauan Lapangan dan Pengukuran Langsung di atas Tanah Eks HGU PTPN 2 di Helvetia, Marindal, Selambo yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat.

4. Menghentikan eksekusi di atas lahan 32 hektare yang merupakan tanah eks HGU PTPN 2 yang diklaim milik Al-Washliyah.

5. Usut Tuntas kepemilikan lahan Al-Washliyah Seluas 32 hektare di tanah eks HGU PTPN yang masuk dalam 5.873,06 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

6. Bongkar dan usut adanya PENEMBOKAN maupun pembangunan perumahan/real estate di lahan eks HGU PTPN 2 seperti di Selambo, Marindal-1, Helvetia.

7. Meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas seluruh Komisaris dan Direksi PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) atas adanya penjualan/pengalihan tanah negara seluas 8.000 hektare di sejumlah tempat di Deli Serdang dengan Dalih Swakelola.

8. Stop perpanjangan HGU PT. Bridgestone sebelum ada penyelesaian dan pengembalian Tanah Masyarakat Adat Sorba Jahe Naga Tongah Sihora-hora seluas 273,91 hektare di Desa Parlembeian, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. (ari/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN