Black Owl Terancam Kena Sanksi dari Wali Kota Medan

THM Black Owl. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl karena nekat melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan tetap beroperasi di malam Hari Raya Iduladha 1446 H/2025.
“Pasti kita tegur (Black Owl) dan beri sanksi. Ini juga sudah saya sampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Medan agar memastikan semua THM di Kota Medan bisa mematuhi aturan,” ucap Rico saat diwawancarai Mistar, Rabu (11/6/2025).
Dengan kejadian ini, Rico akan meminta OPD terkait mengecek semua izin di Black Owl.
“Akan kita periksa semua izinnya yang ada di Pemko Medan, kita review bagaimana penerapannya dan rapikan semua. Ini lagi kita cek,” kata Rico.
Agar memastikan peraturan dipatuhi pengusaha THM di kemudian hari, Rico meminta Dinas Pariwisata bersama OPD terkait lebih responsif ketika mendapat laporan pelanggaran.
“Pastinya kita ingin yang terbaik untuk Kota Medan. Semua yang berinvestasi kita sambut baik. Tapi, tetap harus mematuhi aturan berlaku. Makanya petugas kita harus lebih aktif lagi di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang melapor lebih dahulu. Jika ada pelanggaran langsung ditindak,” tuturnya.
Seperti diketahui, THM Black Owl melanggar SE Wali Kota Medan Nomor: 400.8.2.2/0725 agar tutup sementara selama dua hari yakni 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446/2025.
Dari pengawasan yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan, Black Owl kedapatan beroperasi, serta menjual minuman beralkohol. (rahmad/hm20)