Fakta Terbaru Tentang Izin THM Black Owl Medan

THM Black Owl Medan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl menjadi sorotan karena beroperasi pada 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446/2025. THM Black Owl terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 400.8.2.2/0725.
THM Black Owl juga diketahui tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Info terbaru, menyebutkan jika THM yang berada di Jalan T Amir Hamzah tersebut tidak memiliki izin bar. Tetapi, hanya memiliki izin sebagai restoran.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumut mengatakan pengecekan izin terhadap Black Owl dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) atau lebih dikenal sebagai sistem perizinan.
"Ya kami cek dulu. Tapi, kalau saya lihat di OSS belum ada, izin restoran yang ada. Kalau izin bar belum ada," tutur Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution kepada Mistar, Selasa (9/6/2025).
Terkait penindakan, Faisal menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat menindak THM yang diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin.
"Pemko sudah ke lapangan. Kalau sudah tahu minuman beralkohol tidak ada izin dan dijual, bisa langsung disegelnya lah," ujarnya.
Kewenangan izin minuman beralkohol ada pada pemerintah kabupaten dan kota. Hal tersebut menjadi dasar menindak THM yang melanggar.
"Kalau izin minol kan di kabupaten dan kota, jadi tidak harus nunggu kewenangan ini dan itu. Nanti kami cek lagi langsung apakah memang izin barnya tidak ada. Kalau kami sudah turun ke lapangan dan tidak sesuai izinnya, maka kami hentikan. Tidak harus nunggu izin pusat, pemerintah provinsi, atau Pemko," ucapnya.
Jika Pemko Medan belum bertindak, Menurut Faisal, bisa saja pemberian imbauan terlebih dahulu. “Ya, silakan kalau mau buar surat peringatan. Tapi, kalau tidak ada tertulis secara administratif, gimana? Kami bisa membina dan menindak langsung,” ujarnya.
Masih kata Faisal, setelah mengecek ke lapangan secara langsung, pihaknya akan bertanya kepada pemilik THM apa kendala mengurus izin minuman keras atau izin bar.
“Tapi, kalau sebelumnya Pemko sudah memberi imbauan dan surat peringatan untuk mengurus izin dan THM yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka tindakan sudah bisa dilakukan. Berarti kan nakal. Sebab, dasar penindakan adalah surat pemberitahuan,” tuturnya lagi.
Biasanya, kata Faisal, ada beberapa faktor mengapa THM belum mengurus izin. Misalnya karena tata ruang, persetujuan bangunan gedung tidak sesuai, sehingga yang keluar izin restoran.Jika benar adanya faktor lain seperti yang telah disebutkan, maka Pemerintah bisa memberi jangka waktu agar THM mengurus izinnya.
"Jika ada faktor lain, maka kita kasih waktu untuk mengurus izin. Misalnya 21 hari. Jika tidak diurus juga, baru disegel. Kalau minuman keras, surat edaran sudah ada, jadi bisa langsung ditindak. Harusnya surat edaran itu dihargai. Apalagi dalam rangka Iduladha. Masa mereka tidak menghargai pemerintah di situ," ucapnya.
Untuk ke depannya, PMPTSP akan berkoordinasi dengan Pemko Medan terkait langkah yang sudah dilakukan terhadap THM Black Owl.
"Saya komunikasikan dulu sama Pemko. Apa langkah yang sudah mereka lakukan, nanti anggota ku langsung cek," katanya. (iqbal/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang di Kota Medan Hari Ini