Wali Kota Medan Pastikan Alih Fungsi Eks Pasar Aksara Sesuai Aturan

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (f: rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa perubahan fungsi eks Pasar Aksara menjadi kafe sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia memastikan sudah meninjau langsung ke lokasi dan lahan tersebut memang telah disewakan oleh PUD Pasar Kota Medan kepada pihak ketiga. Menurutnya, tidak ada pelanggaran dalam proses penyewaan, maupun pemanfaatan lahan tersebut.
“Eks Pasar Aksara itu aset terpisahkan Pemko Medan. PUD Pasar Kota Medan memiliki kewenangan lebih jika ingin menyewakan lahan itu, hal itu karena kita juga mendorong agar pemanfaatan lahan yang ada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Rico, Rabu (11/6/2025).
Rico mengaku tidak mempermasalahkan peralihan fungsi dari Pasar tradisional menjadi kafe di eks Pasar Aksara.
“Itu kebijakan PUD Pasar. Kebijakan ini diberikan kepada perusahaan daerah (PUD Pasar) untuk mengelola aset-asetnya. Tujuannya untuk memberikan pendapatan kepada pemerintah daerah, maka Pemko Medan memberikan keleluasaan kepada perusahaan daerah, mudah-mudahan ada hal-hal yang baik dari sana," katanya.
Rico menjelaskan, secara regulasi PUD Pasar memang boleh menyewakan lahan tersebut pada pihak ketiga tanpa ada izin Pemko Medan.
“Cuma ada batas waktunya, jika hanya 5 tahun boleh menyewakan sendiri tanpa perlu izin Pemko Medan. Jika lebih, baru harus minta izin Pemko Medan. PUD Pasar itu memang Badan Usaha Milik Daerah, tapi ada regulasi yang menyebutkan tidak harus meminta izin ke Kepala Daerah dalam kondisi tertentu,” ujar Rico lagi.
Meski begitu, Rico tetap akan memastikan kembali agar lahan tersebut difungsikan dengan baik dan tidak menyalahi aturan.
"Intinya nanti akan kami cek lagi secara clear agar tidak ada permasalahan-permasalahan. Yang penting PUD Pasar berkomunikasi dengan baik," tuturnya. (rahmad/hm20)