Tuesday, June 17, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

RSUD Perdagangan Siapkan 12 Indikator Menuju Penerapan KRIS Nasional BPJS

journalist-avatar-top
Selasa, 17 Juni 2025 17.57
rsud_perdagangan_siapkan_12_indikator_menuju_penerapan_kris_nasional_bpjs

Pelayanan di RSUD Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun. (f: ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan terus mematangkan persiapan dalam mengimplementasikan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.

Direktur RSUD Perdagangan, Lidya Saragih, mengatakan progres penerapan KRIS di rumah sakit tersebut telah mencapai lebih dari 60 persen. Dari total 12 indikator standar KRIS yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, sebagian besar sudah dipenuhi.

“Dari 12 indikator, sebagian besar sudah kami benahi. Saat ini kami sedang memperbaiki struktur pintu ruang perawatan. Sesuai ketentuan KRIS, pintu harus terbuka ke luar, sementara bangunan lama RSUD Perdagangan masih menggunakan pintu yang terbuka ke dalam,” ujar Lidya usai menghadiri rapat di Kantor Bupati Simalungun, Selasa (17/6/2025).

Ia menambahkan, indikator lainnya seperti ventilasi dan pencahayaan ruang perawatan juga telah disesuaikan agar memenuhi standar nasional. “Ventilasi dan pencahayaan alami di ruang perawatan sudah sesuai ketentuan,” katanya.

Terkait skema pelayanan, Lidya menjelaskan nantinya satu kamar rawat inap akan diisi maksimal empat pasien, tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas.

“Setiap kamar akan diisi maksimal empat pasien. Ini merupakan bagian dari prinsip kesetaraan dalam KRIS. Untuk iuran atau premi memang ada wacana perubahan, namun saat ini masih dibahas di tingkat pusat,” ucapnya.

KRIS merupakan kebijakan transformasi layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025.

Tujuan utama KRIS adalah memberikan layanan rawat inap dengan standar mutu yang setara bagi seluruh peserta JKN, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas.

Kementerian Kesehatan menetapkan 12 indikator KRIS yang wajib dipenuhi seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS, baik milik pemerintah maupun swasta. Indikator tersebut mencakup aspek kepadatan ruang, ventilasi, pencahayaan alami, kelayakan tempat tidur, dan ketersediaan fasilitas sanitasi yang memadai. (indra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN