RSUD Pirngadi Medan Penuhi Sembilan dari 12 Kriteria KRIS

RSUD Pirngadi Medan. (f: berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan telah memenuhi 9 dari 12 kriteria yang diwajibkan dalam Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD dr Pirngadi Medan, drg. Afifuddin mengatakan 9 poin tersebut diantaranya, komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, hingga nakas per tempat tidur.
"Suhu dan kelembaban ruangan, pembagian ruang perawatan, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai partisi antar tempat tidur, dan kamar mandi dalam ruang rawat inap," kata drg. Afifuddin kepada Mistar, Rabu (11/6/2025).
Sampai saat ini, RSUD Pirngadi telah mempersiapkan kamar rawat inap standar sebanyak 103 tempat tidur atau sebanyak 73 persen dari jumlah yang ditetapkan KRIS.
“Jumlah tempat tidur 13 persen lebih banyak dari persyaratan minimal 60 persen jumlah tempat tidur rawatan yang harus dimiliki rumah sakit untuk menerapkan sistem KRIS,” ujarnya.
Seluruh kamar secara bertahap sedang diperbaiki agar memberikan kenyaman pada pasien.
"Selain itu, RSUD Pirngadi juga sudah menyediakan sejumlah kamar dengan kapasitas satu tempat tidur dan dua tempat tidur dalam satu ruangan," tuturnya. (berry/hm20)