Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditahan Lagi, Terancam Dakwaan Pemberontakan

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, digiring ke mobil tahanan di Seoul, usai menerima surat penahanan resmi. (Foto; Reuters/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali ditahan oleh otoritas pada Kamis (10/7/2025), atas tuduhan serius terkait deklarasi darurat militer yang sempat dilakukannya pada Desember 2024. Penahanan terbaru ini dilakukan setelah hakim menyetujui surat perintah penangkapan, dengan alasan potensi penghancuran bukti.
Yoon sebelumnya telah dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya menyusul tindakan sepihaknya yang memicu krisis politik di Negeri Ginseng. Pada 3 Desember 2024, Yoon mengerahkan tentara bersenjata ke parlemen demi memaksa pengesahan deklarasi darurat militer.
Tindakan tersebut membuatnya menjadi presiden pertama dalam sejarah Korsel yang ditahan saat masih menjabat. Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan dramatis pada Januari 2025 setelah berulang kali menolak upaya penangkapan.
Baca Juga: Go Yoon Jung Pamer Liburan Tropis di Bali
Setelah dibebaskan sementara pada Maret, Yoon kembali menolak panggilan pemeriksaan pascapemakzulan resminya yang dikonfirmasi oleh pengadilan konstitusional pada April lalu. Kini, ia ditahan dalam sel isolasi sambil menunggu proses penyelidikan atas dugaan pemberontakan terhadap pemerintahan sipil.
Dalam persidangan selama tujuh jam sehari sebelumnya, Yoon membantah semua tuduhan.
"Saya mungkin harus berjuang sendirian. Penasihat khusus bahkan mengincar pengacara saya. Satu per satu mengundurkan diri," ujar Yoon.
Menurut Presiden Lawyers for a Democratic Society, Yun Bok Nam, jaksa kemungkinan besar akan segera mendakwanya secara resmi, dengan kemungkinan perpanjangan masa tahanan hingga enam bulan setelah dakwaan dijatuhkan.
"Risiko pemusnahan bukti sangat tinggi, dan dakwaan telah didukung secara substansial," ucap Yun.
Kuasa hukum Yoon menyebut penahanan ini tidak masuk akal dan menekankan bahwa Yoon sudah tidak memiliki kekuasaan apa pun setelah dimakzulkan. Namun, hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se Jin, menyetujui penahanan berdasarkan kekhawatiran gangguan proses hukum yang sedang berjalan. (*)