Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Alun-Alun di Padangsidimpuan Belum Juga Ditetapkan


Bangunan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan di Jalan Teuku Umar yang menelan anggaran Rp4,7 miliar. (f:asrul/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, belum juga menetapkan siapa tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan di Jalan Teuku Umar, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Diketahui, pembangunan alun-alun tersebut bersumber dari dana APBD 2023 Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp4,7 miliar.
Padahal sebelumnya, Kejari Padangsidimpuan pernah merilis pada Kamis (27/6 2023) lalu, proyek anggaran senilai Rp4,7 miliar diduga menjadi ajang korupsi. Pasalnya pembangunan tidak dikerjakan dengan aturan spesifikasi atau tidak dikerjakan dengan ahlinya.
Kejari Kota Padangsidimpuan juga sudah menetapkan besaran kerugian negara diduga mencapai Rp844 juta. Hal ini disampaikan Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, beberapa waktu lalu kepada media.
Menanggapi hal ini, Pemerhati Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahmat Pardamean Nasution menilai Kejari Kota Padangsidimpuan kurang transparan terkait kasus-kasus yang ditangani kejaksaan.
"Salah satunya kasus pembangunan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan. Padahal kejari sudah menetapkan kerugian negara sebesar Rp844 juta, namun sampai saat ini belum menetapkan tersangka," ujar Rahmat.
Dijabarkannya, dari segi bangunan saja sudah diketahui wajar atau tidak dana Rp4,7 miliar yang telah digelontorkan. "Bisa dilihat bangunan hanya pentas dan bangunan taman di atas tanah sekitar 4.966 meter persegi," tutur Rahmat.
Sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa 11 orang yang berkaitan dengan proyek tersebut, kejaksaan juga telah menaikkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024 lalu.
Terpisah, ketika Mistar kembali mempertanyakan perkembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkesan bungkam. Pertanyaan yang dilayangkan wartawan via WhatsApp ke Kasi Intel Jimmy Donovan sejak Jumat (30/4/2025) lalu tidak dibalas. (asrul/hm25)