Apakah Anak 14 Tahun Bisa Dipenjara karena Curi Motor?


Ilustrasi curi motor. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Anak berusia 14 tahun berinisial RR belum lama ini ditangkap personel Polsek Sidamanik karena mencuri sepeda motor warga di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Persoalan ini menarik perhatian Guru Besar Hukum Universitas Simalungun, Dr. Muldri J Pasaribu. Menurutnya anak yang terlibat pidana, hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 Tahun 2012.
"Jadi, di dalam undang-undang itu ada penanganan khusus anak apabila terlibat tindak pidana. Kalau istilah undang-undangnya anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Muldri, Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan lagi, anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah mereka yang berusia antara 12 hingga 18 tahun.
"Apakah anak 14 tahun ini bisa ditahan? Jadi, ketika seorang anak yang melakukan tindak pidana, maka pertama kali yang dilihat apakah ancaman pidananya itu di bawah atau di atas tujuh tahun," ucapnya.
Kalau di bawah tujuh tahun, lanjut Muldri, bisa dilakukan diversi atau restorative justice, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan.
"Itu kalau pidananya tidak pengulangan. Bisa saja tidak ditahan. Bisa juga ditahan untuk kepentingan penyidikan satu kali 24 jam. Kemudian, harus dijamin wali atau orang tuanya," ujarnya lagi.
Misalnya usia anak 14 tahun ke atas dan ancaman hukuman di atas tujuh tahun, penahanan bisa dilakukan lebih dari 1 × 24 jam.
"Bisa saja ditahan, tapi tempat penahanannya beda. Ini merupakan peradilan khusus. Maka anak bisa dititipkan di lembaga sosial sampai usia 18 tahun," ucapnya. (hamzah/hm20)