Sunday, May 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Terlibat Parkir Liar, Lima Orang Diamankan Polres Padangsidimpuan

journalist-avatar-top
Sabtu, 3 Mei 2025 17.52
terlibat_parkir_liar_lima_orang_diamankan_polres_padangsidimpuan

Kelima terduga pelaku parkir liar diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan (f:ist/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Lima orang yang diduga terlibat praktik parkir liar di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan diamankan oleh personel Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah serta berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K. Sinaga, mengatakan, selain dari aduan masyarakat, penangkapan ini juga sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 28 April 2025 terkait operasi kepolisian kewilayahan.

"Ini dalam rangka menanggulangi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mendukung iklim investasi,” jelasnya, Sabtu (3/5/2025).

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN alias Cukir, usia 45 tahun, warga Jalan Mangga, Kecamatan Padangsidimpuan Utara; EC alias Pablo usia 45 tahun, warga Batang Bahal. TPS alias Mando usia 29 tahun, warga Jalan Sisingamangaraja, Sitamiang, Padangsidimpuan Selatan.

Kemudian, RF alias Bising usia 25 tahun, warga Kelurahan Sitamiang, dan R alias Gasing usia 30 ahun, warga Wek II, Padangsidimpuan Utara.

Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp19.000 yang diduga hasil pungutan parkir liar. Kelimanya kemudian digelandang ke ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (asrul/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES