Sidang Putusan DPO Mantan Kades di Karo Kasus Korupsi Dana SILPA Ditunda


Persidangan terhadap terdakwa Edison Sihombing yang diikuti secara in absentia dan terdakwa Harunta Ginting di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang putusan terhadap daftar pencarian orang (DPO) mantan Kepala Desa (Kades) Lau Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Edison Sihombing, dan Harunta Ginting selaku mantan Kaur Keuangan, Senin (28/4/2025), ditunda.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Cipto Hosari Nababan menunda persidangan kasus korupsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dana desa tahun 2019 dan 2020 ini, karena salinan putusan belum selesai.
Hal ini sebagaimana diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karo, Perdi Gurusinga. Dikatakan Perdi, sidang putusan kembali dijadwalkan pada Senin (19/5/2025) mendatang.
"Ditunda ke tanggal 19 Mei 2025, karena putusan (majelis hakim) belum siap," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.
Diketahui, kedua terdakwa tersebut telah dituntut oleh JPU dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp227 juta ini. Edison dituntut dua tahun penjara dan denda Rp70 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian, Edison juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp134 juta yang diperoleh dari SILPA tahun 2019 sebesar Rp86 juta dan SILPA tahun 2020 sebesar Rp48 juta. Apabila UP tak dibayar, maka dihukum satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.
Sementara, Harunta dituntut satu tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Harunta juga dituntut membayar UP sebesar Rp93 juta yang diperoleh dari SILPA tahun 2020 senilai Rp86 juta ditambah dengan kewajiban atas pengeluaran kas desa terhadap beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal tahun 2020 senilai Rp7 juta.
Dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar Harunta, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
JPU menilai keduanya telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. (deddy/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Ungkap Ini Usai Gerebek Sarang Narkoba di Siantar