Polisi Amankan 72 Kg Sabu di Medan, Dua Tersangka Asal Aceh Ditangkap


Tersangka TF saat ditangkap polisi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 72 kilogram di Kota Medan.
Pengungkapan kasus besar ini berlangsung di halaman parkir Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan , pada Senin (28/4/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka asal Aceh yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial CS (48) dan TF (47) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu dalam jumah besar, yakni 72 kilogram.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wanita berinisial CS saat ia hendak mengambil mobil berisi 33 kilogram sabu di parkiran Brastagi Supermarket,” ujar Kombes Jean dalam keterangan pers, Jumat (2/5/2025).
Pengembangan Kasus di Komplek Tasbi Medan
Setelah penangkapan CS, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek sebuah rumah di Komplek Tasbi I Blok SS No. 54, Medan, yang diketahui digunakan sebagai tempat pengemasan narkoba.
“Dari lokasi ini, kita menangkap seorang pria berinisial TF. Dari dalam rumah, disita lagi 39 kilogram sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong untuk penyamaran, serta alat komunikasi,” tutur Jaen.
Kini seluruh barang bukti, berupa sabu seberat 72 kilogram bersama dengan kedua orang tersangka telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (matius/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pakai Kaca Mata Berkamera, Begini Cara Kerja Tersangka Joki UTBKNEXT ARTICLE
Dua Motor Raib Dibegal di Jalinsum Air Putih