Artis Kelahiran Siantar Diperiksa Terkait Kasus Vape, Ini Kata Mantan Kapolres Simalungun


Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung yang juga merupakan mantan Kapolres Simalungun. (f:aktual/mistar)
Tangerang, MISTAR.ID
Artis kelahiran Kota Pematangsiantar, Jonathan Frizzy alias Ijonk tengah diperiksa Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebagai saksi dalam kasus peredaran vape mengandung zat etomidate, obat keras yang dilarang tanpa izin resmi.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung yang juga merupakan mantan Kapolres Simalungun mengatakan, kasus tersebut bukan terkait narkoba, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
"Jadi bukan narkoba," kata Ronald di kawasan Bandara Soekarno Hatta, dilansir media tempo, Selasa (29/4/2025).
Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pria berinisial BTR dan EDS serta satu wanita berinisial ER. Ketiganya telah ditahan dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Jonathan telah diperiksa sekali sebagai saksi. Namun, pada panggilan kedua, ia tidak hadir karena menjalani tindakan medis di sebuah rumah sakit di Jakarta. Penyidik menegaskan, status Jonathan saat ini masih sebagai saksi, dan belum ada surat penangkapan yang dikeluarkan.
"Sebelum hari pemeriksaan, pengacaranya mengirimkan surat jika yang bersangkutan sakit dan tidak bisa hadir," tutur Ronald.
Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini terungkap pada Maret 2025 ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan penumpang membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Penyelidik bersama pihak kepolisian kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka utama.
Pihak Polresta Bandara Soetta masih terus mendalami kasus ini dan menunggu keterangan lanjutan dari Jonathan Frizzy guna mengungkap jaringan pengadaan vape ilegal tersebut. (*/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Diduga Pelecehan Terhadap Mahasiswi UINSU, Ustadz AHA Dikenal Sebagai Pendakwah Andal