Wednesday, June 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Wali Kota Medan Beberkan Empat Oknum ASN Terindikasi Narkoba, Ini Jabatannya

journalist-avatar-top
Senin, 2 Juni 2025 17.48
wali_kota_medan_beberkan_empat_oknum_asn_terindikasi_narkoba_ini_jabatannya_

Wali Kota Rico Waas bersama Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat menyampaikan hasil pemeriksaan urine ASN Pemko Medan. (f:rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sempat disimpan selama sebulan lebih, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, akhirnya membeberkan identitas empat orang bawahannya yang hasil tes urinenya terindikasi narkoba.

“Keempatnya yakni inisial AF Camat Medan Johor, HS Camat Medan Barat, EE Lurah Petisah Hulu dan HSS Lurah Gaharu. Saat ini keempatnya masih diperiksa secara mendalam oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut). Untuk teknisnya nanti dijelaskan Pak Kepala BNNP Sumut,” ucap Rico dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (2/6/2025).

Dengan adanya hasil ini, Rico menegaskan sanksi berat akan diberikan kepada keempat Apratur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan itu.

“Sudah pasti sanksi berat, minimal dicopot dari jabatannya. Saya tidak ingin tahu apapun alasannya, yang jelas jika hasil urinenya terindikasi narkoba pasti kita sanksi,” tuturnya.

Sebagai bentuk komitmen bersih dari narkoba, Rico mengaku jika kegiatan tes urine juga akan dilakukan terhadap pejabat eselon II Pemko Medan.

“Nanti kita lihat waktunya, namun itu pasti saya lakukan. Begitu juga terhadap pejabat yang akan mengisi jabatan yang dilelang saat ini. Sebelum menjabat akan kita tes urine. Ini merupakan komitmen saya dalam membersihkan lingkungan Pemko Medan dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya memiliki hasil yang berbeda-beda.

“Jadi ada yang mengkonsumsi narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi. Ada juga yang mengkonsumsi obat penenang jenis aprazolam, itu masuk dalam psikotropika (bukan golongan narkoba), namun tetap harus ada resep dokter,” ucapnya.

Dijelaskan, untuk AF hasil urinenya terbukti mengkonsumsi aprazolam, HS mengkonsumsi ekstasi, HSS mengkonsumsi sabu dan EE mengkonsumsi ganja.

“Pengakuannya sudah lama mengkonsumsi. Dari klasifikasi kita ini masih dalam kategori sedang, jadi harus ada perawatan ataupun rehabilitasi. Namun semua kembali ke Pak Wali dan keluarga yang bersangkutan, apakah bersedia kita lakukan rehabilitasi terhadap keempatnya,” ucap Toga.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Narkoba Polda Sumut ini juga meminta masyarakat untuk tidak langsung menjudge begitu saja, sebab keempatnya juga merupakan korban.

“Yang namanya korban harus kita obati, tidak peduli siapa pun dia. Lain hal jika terbukti dalam peredaran gelap narkoba, itu baru kita tindaklanjuti. Begitu Standar Operasional Prosedur di BNN. Untuk secara sanksi ASN tentu Pak Wali yang berhak,” tuturnya. (rahmad/hm16)

REPORTER: