Wednesday, June 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pencuri Motor dari Warnet

journalist-avatar-top
Senin, 2 Juni 2025 17.41
polsek_pangkalan_brandan_tangkap_pencuri_motor_dari_warnet

Pelaku pencurian sepeda motor di salah satu warnet di Brandan. (f:ist/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan kembali menunjukkan kinerjanya dengan meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Pelaku berinisial IR, usia 34 tahun diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (2/6/2025). Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya saat berada di sebuah warung internet (warnet) di pusat kota Brandan.

“Dalam laporannya, korban mengaku datang ke warnet naik sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah. Namun sepulang dari warnet, ia terkejut karena motornya sudah raib,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan itu, AKP Amrizal segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Ompusunggu beserta Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Melalui serangkaian penyelidikan lapangan dan analisis data yang cermat, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. IR ditangkap pada Minggu malam (1/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB saat berada di pinggir jalan kawasan Kota Brandan.

“Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengaku dan menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah tanpa plat nomor,” ucap Kapolsek.

Setelah berhasil diamankan, tersangka IR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Amrizal. (Bayu/hm17)

REPORTER: