Monday, October 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Bebas Dianulir, Eks Pgs SRM BNI Medan Dipenjara Empat Tahun Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

Senin, 6 Oktober 2025 11.29
vonis_bebas_dianulir_eks_pgs_srm_bni_medan_dipenjara_empat_tahun_kasus_korupsi_fasilitas_kredit

Terdakwa Fernando HP Munthe (kiri) dan terdakwa Tan Andyono (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan bebas terhadap Fernando HP Munthe, mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan. Fernando dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi fasilitas kredit senilai Rp17,7 miliar yang melibatkan PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dipimpin Hakim Sulhanuddin, menyatakan Fernando tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari segala dakwaan.

Namun, dalam putusan kasasi No. 9191 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan bahwa Fernando terbukti bersalah.

“Kabul JPU, batal judex facti. Adili sendiri, pidana penjara empat tahun dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi Jupriyadi, sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang diakses MISTAR melalui laman SIPP PN Medan, Senin (6/10/2025).

Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Putusan kasasi ini sejalan dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, yang sejak awal menuntut Fernando dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim MA menyatakan Fernando melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan subsider jaksa.

Terdakwa Lain Masih Proses Kasasi

Selain Fernando, kasus korupsi ini juga melibatkan Tan Andyono, selaku Direktur PT PJLU. Tan juga sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan. Namun, proses hukum terhadap Tan masih bergulir di tingkat kasasi. (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN