Wednesday, September 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kematian Hendo Nurahma di Lapas Tanjung Gusta, Polda Sumut Dalami Dugaan Perampasan Hak

Jumat, 8 Agustus 2025 20.16
kematian_hendo_nurahma_di_lapas_tanjung_gusta_polda_sumut_dalami_dugaan_perampasan_hak

Idam Harapan, kuasa hukum dari keluarga Hendo Nurahma (Foto: Matius Gea/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tengah mendalami dugaan perampasan hak kemerdekaan terhadap narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, Hendo Nurahma, yang diduga tetap ditahan meski masa hukumannya telah berakhir.

Kuasa hukum keluarga korban, Idam Harahap, mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Linda (49), istri Hendo.

“Dalam waktu dekat, istri almarhum akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara untuk anak korban sudah diperiksa minggu lalu,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Selain itu, pengacara yang pernah menangani Peninjauan Kembali (PK) Hendo juga akan diperiksa. Menurut Idam, pengacara tersebut mengaku pernah mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

“Sekitar tahun 2023 lalu, salah satu tim kita mengaku pernah mengingatkan ke Jaksa, agar putusan tersebut dieksekusi. Makanya, dia dimintai keterangan oleh polisi,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan AA (19), anak Hendo, pada 7 Juli 2025 ke SPKT Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Hendo, terpidana kasus narkotika, divonis 11 tahun 3 bulan penjara pada 2019. Namun, putusan PK MA pada 2023 mengurangi hukuman menjadi 6 tahun 3 bulan. Berdasarkan perhitungan kuasa hukum, dengan pengurangan masa tahanan, Hendo seharusnya bebas pada November 2024.

Meski demikian, ia tetap berada di Lapas Tanjung Gusta hingga Juli 2025. Linda menyebut suaminya sempat depresi karena tak kunjung bebas.

“Dia itu stres gitu. dia pusing, karena lama kali keluar dari situ (lapas). Pernah dia bilang dia stress disini,” ujarnya.

Pada 5 Juli 2025, Hendo mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RS Royal Prima Medan. Ia didiagnosis menderita kanker stadium akhir dan meninggal dunia pada 14 Juli 2025. Linda mengaku kaget dengan kondisi suaminya yang tiba-tiba kritis.

“Saya juga kaget waktu diagnosa dokter bilang sudah stadium akhir... saya pingsan,” katanya sambil menangis.

Linda menyesalkan putusan MA tidak segera dieksekusi. Ia yakin jika suaminya bebas sesuai jadwal, masih ada kesempatan untuk berobat.

“Kalau seandainya dia dibebaskan di 2024 lalu, masih bisa dibawa berobat... Ini kan udah perampasan hak kemerdekaan,” tegasnya.

Polda Sumut memastikan laporan keluarga korban telah diterima dan tengah diproses di tahap penyelidikan.

“Ia, laporannya sudah kita terima, saat ini masih berproses di Ditkrimum Polda Sumut,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Sabtu (19/7/2025). (Matius/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN