TNI Tembak Mati Remaja di Sergai, LBH Medan: Preseden Buruk

Sidang pembacaan putusan terhadap dua prajurit TNI kasus pembunuhan remaja asal Sergai di Dilmil I-02 Medan. (Foto: Dok. LBH Medan/Medan)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan vonis ringan dua prajurit TNI AD dalam kasus tembak mati remaja asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial MAF, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, putusan 2,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider sebulan penjara, dan dipecat yang dijatuhkan Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan militer.
"Bentuk preseden buruk penegakan hukum di Dilmil Medan. Putusan yang tidak masuk akal ini menunjukkan sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan di Dilmil," ucapnya dalam siaran pers, Senin (11/8/2025).
Irvan menilai putusan Dilmil telah mencederai keadilan. Pasalnya, ada dua warga sipil yang turut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah divonis lebih berat, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. Keduanya ialah Agung Pratama alias Sikumbang dan M. Abdillah Akbar.
"Perbedaan hukuman antara dua prajurit TNI dengan dua warga sipil yang berperan membawa serta berada di dalam mobil menunjukkan penegakan hukum yang tajam ke sipil, tumpul ke prajurit," ujarnya.
Penerapan pasal dalam menjatuhkan hukuman juga berbeda antara warga sipil dengan prajurit TNI. Warga sipil dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP.
Sementara, dua prajurit TNI dijerat dengan Pasal 76c Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 26 KUHP.
"Ini menegaskan lemahnya akuntabilitas dan potensi konflik kepentingan dalam peradilan militer. Penembakan terhadap anak merupakan pelanggaran serius bagi hak-hak anak yang dijamin oleh hukum nasional maupun instrumen internasional," kata Irvan.
Irvan mengatakan, peristiwa penembakan mati ini mencerminkan negara telah gagal dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala kekerasan dan dari tindakan yang mengancam hak hidupnya.
"Dalam konteks negara demokrasi, kekuatan bersenjata tidak dapat berdiri di luar sistem hukum yang berlaku, apalagi bertindak sewenang-wenang terhadap warga sipil," tuturnya. (deddy/hm20)